Beritasumut.com-Polsek Delitua mengungkap kasus Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dari KUHPidana (ancaman paling lama 5 tahun penjara) Polisi menangkap tersangka M Amin (26 tahun), warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, identitas lainnya beralamat di Jalan Sei Rejo Parit, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupatem Serdang Bedagai. Tersangka yang merupakan Sales Force (SF) CV Sinar Telekom, ditangkap ditempatnya bekerja Kantor CV Sinar Telekom, Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (29/08/2017) sekira pukul 21.00 WIB. Turut diamankan barang bukti 14(empat belas) lembar faktor bon pengutipan uang penjualan Pulsa M-kios. 2(dua) lembar daftar penjualan pulsa M-kios. Informasi dihimpun, pelaku yang merupakan pegawai di CV Sinar Telekom yang jabatannya sebagai Sales Force (SF). Dimana pekerjaan pelaku setiap hari sebagai sales menjual Pulsa M-Kios dan Kartu paket. Pada hari Selasa (29/08/2017), penjualan pulsa M-Kios yang merupakan orderan pelaku sebesar Rp 22.051.700. Setelah pelaku mengutip uang penjualan pulsa M-Kios tersebut. Pelaku tidak menyetorkannya ke kasir. Namun pelaku menghabiskan uang tersebut untuk membayar utang utang pelaku. Sehingga pihak perusahaan merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Pelaku sedang dalam proses sidik di Polsek Delitua," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Rabu (30/08/2017).(BS04)