Beritasumut.com-Sebanyak 2.320 personil Polda Sumut (Poldasu) akan disiagakan guna mengantisipasi teror dakan perayaan Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah yang jatuh pada Jumat (01/09/2017). "Dari jumlah itu, 180 personil di antaranya berasal dari Satuan Tugas Polda (Satgasda) Sumut dan 2.140 personil lainnya dari Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (29/08/2017). Dijelaskannya, dalam upaya pengamanan yang dilakukan, Polda Sumut akan mengedepankan langkah-langkah pre-emtif, preventif dan penegakan hukum, didukung dengan deteksi dini guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, aman, tertib dan lancar, sebelum, pada saat maupun pasca Perayaan Hari Raya Idul Adha 1438 H Tahun 2017 di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Sambungnya lagi, pengamanan dilaksanakan mulai tanggal 31 Agustus sampai 3 September 2017. Serangkaian pengamanan yang dilakukan, meliputi kegiatan Takbir Akbar (takbiran keliling), ibadah shalat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kurban serta kegiatan lainnya. Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah, imbuhnya, dimungkinkan dimanfaatkan oleh individu atau kelompok–kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang bisa memicu ketidakkondusivitasan, seperti menyebarkan isu negatif menyangkut Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) melalui short message service (SMS) bahwa telah terjadi benturan antara umat Muslim yang akan melaksanakan shalat Idul Adha dengan umat Nasrani yang akan melaksanakan ibadah ke gereja. "Aksi teror oleh kelompok tertentu dengan modus menempatkan benda berupa bungkusan/kotak yang didesain sedemikian rupa menyerupai paket bom di lokasi–lokasi tempat yang digunakan untuk shalat Idul Adha, lokasi pemotongan dan pembagian daging kurban,dan di lokasi pekarangan gereja maupun di dalam gereja," terangnya. Selain itu, peledakan bom bunuh diri oleh kelompok tertentu di lokasi masjid dan di tempat–tempat lain pada saat takbiran dan shalat Idul Adha, serta di lokasi gereja dan tempat–tempat lain pada saat kegiatan ibadah umat Nasrani.(BS04)