Beritasumut.com-Selain berhasil mengungkap sindikat Narkotika di Kota Pematangsiantar, dengan barang buktinya 36 bungkus besar atau setara dengan 36 kg bersama pelakunya, Sat Resnarkoba Polres Simalungun juga berhasil mengungkap pemilik Narkotika jenis ganja sebanyak 937 bungkus yang ditemukan di Lapas Klas II/ A Pematangraya. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH, didampingi Kapolsekta Tanah Jawa Kompol A Siringi-ringo SH MH, Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan SH SIK dan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP J Sinaga. Kapolres Simalungun memaparkan, penemuan ganja tersebut diketahui pertama kali saat Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II/ A Pematang raya melakukan razia rutin terhadap para Narapidana penghuni Lapas, Senin (21/08/2017) malam. "Dalam razia itu, satu per satu ruang sel tahanan diperiksa untuk memastikan para Narapidana tidak menyimpan barang-barang terlarang dan hasil dari razia tersebut ditemukan 937 paket daun ganja kering siap edar dari dalam blok sel nomor 6 Lapas tersebut," ujarnya di Mapolres Simalungun, Selasa (29/08/2017). Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Simalungun terhadap 13 orang Narapidana penghuni sel tersebut, 12 napi lainnya mengatakan paket ganja itu milik Narapidana berinisial SPS. "Pelaku bungkam terkait asal-usul barang haram tersebut. Namun diduga ada kaitannya dengan Narapidana lain berinisial AL dan A yang sebelumnya diketahui merupakan Bandar Sabu," sambungnya. Kapolres Simalungun juga menjelaskan bahwa pihak Polres Simalungun tetap mengadakan join invetigation (penyelidikan bersama) dengan pihak Lapas terkait masuknya Narkotika tersebut ke dalam Lapas dan penyelidikannya tetap berlanjut. (BS04)