Beritasumut.com-Polsek Delitua melakukan penggerebekan di rumah Mandarianto Purba alias Yeyen di Jalan Pintu Air 4, Gang Tador, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor.Selain Purba, polisi juga mengamankan Felan Bani Kitta, warga Jalan Pintu Air 6, No.9, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Menurut Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna sebelum melakukan penggerekan, pihaknya mendapat informasi jika di rumah tersebut jadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.Tersangka, lanjutnya, saat penggerebekan sempat akan melarikan diri. Namun berhasil diamankan. "Kedua orang tersangka mengakui atas kepemilikan barang bukti tersebut. Pengakuan tersangka menjual sabu karena faktor ekonomi dan terlilit hutang," ujar Kompol Wira, Senin (28/08/2017). Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 plastik klip besar, 1 plastik klip kecil berisikan sabu-sabu, 1 skil (timbangan elektrik), 1 am daun ganja serta 1 kotak rokok Djisamsoe warna hitam Masih di wilayah hukum Polsek Delitua, polisi juga berhasil menangkap Suranta Karo Karo (33) di sebuah rumah kosong di Jalan Karya Tani, Gang Sawah, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Bandar sabu ini ditangkap beserta barang bukti 11 paket plastik kecil berisi sabu, 12 plastik kecil kosong dan 1 sekop pipet plastik. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti miliknya yang diperoleh dari Bercel untuk dijualkan kepada orang lain. Tersangka berjualan sabu guna memenuhi kebutuhan hidup," pungkas Kompol Wira. (BS04)