Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Sindikat Pengedar Upal di Pajak Petisah

- Senin, 28 Agustus 2017 20:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082017/7893_Unit-Reskrim-Polsek-Medan-Kota-Ringkus-Sindikat-Pengedar-Upal-di-Pajak-Petisah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengungkap sindikat pencetak sekaligus pengedar uang palsu (upal) dalam penyergapan di lantai 2 Pajak Petisah, Jalan Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (25/08/2017) kemarin.

 

Dua tersangka pengedar upal, yakni Syafruddin Syukri Daulay (49), warga Jalan Sungai Serindan Dusun V, Desa Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Anton alias Aan (36), warga Jalan Cempaka Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan seorang pencetak, Meilandi Munthe (37), warga Jalan Delima, Perumnas Mawar V, No.18, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, juga turut ditangkap.

 

"Sindikat pengedar upal ini terungkap dalam sebuah transaksi setelah menindaklanjuti informasi masyarakat," terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Senin (28/08/2017).

 

Martuasah melanjutkan, awalnya mereka menerima informasi adanya 2 pria menjual upal sebanyak Rp50 juta pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, seharga Rp6 juta uang asli. Petugas langsung melakukan transaksi di lantai 2 Pajak Petisah.Setelah itu, petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka Meilandi Munthe, dan berhasil ditangkap di kediamannya, Sabtu (26/08/2017) jam 10.00 wib. "Upal senilai Rp 50 juta dijual dengan harga Rp6 juta uang asli," jelas Martuasah.

 

Sementara itu, tersangka mengaku telah mengedarkan upal tersebut sebesar Rp15 juta, dalam dua kali pengeluaran. Tapi, upal tersebut digunakan untuk transaksi atau membeli sabu. "Yang pertama Rp5 juta dan yang kedua Rp10 juta. Tapi uang palsu itu dilarikan, belum sempat ditukar dengan sabu," terang tersangka.

 

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 unit laptop, 1 printer, 1 lembar kertas pencetak uang, kertas HVS putih, upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 300 lembar, upal pecahan Rp50 ribu sebanyak 400 lembar, kantongan plastik dan 1 tas sandang.Tersangka dijerat Pasal 26 ayat (2), (3) Jo Pasal 27 ayat (2), (3) Subs Pasal 36 ayat (2), (3) dari UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

Martuasah mengimbau, masyarakat untuk lebih hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Jika menemukan keanehan dengan fisik uang, segera laporkan ke pihak berwajib."Kalau pengakuan tersangka masih sekali, tapi kita tidak yakin. Kasusnya masih kita dalami. Kita juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran," pungkas Martuasah.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Annar Sampetoding Dalang Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Resmi Ditahan

Peristiwa

Uang Palsu Rp 3,7 Miliar Disita dari Produsen di Jatim

Peristiwa

Polresta Deli Serdang Amankan Pengedar Uang Palsu di Kecamatan Bangun Purba

Peristiwa

Polres Sergai Ringkus Pengedar Uang Palsu

Peristiwa

Pembeli Sepi, Pedagang Pasar Modern Petisah Medan Banyak yang Tutup

Peristiwa

Sinta, Wanita Pengedar Uang Palsu Disergap Polsek Sunggal