Beritasumut.com-Keluarga korban pencabulan, Meri Cristina Sembiring (41) ibu kandung dari mendiang Febriani Gurusinga (14) yang merupakan korban cabul berencana akan melaporkan kasus pelaku pencabulannya itu ke Komisi Yudisial (KY), Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan ke Presiden. Pasca menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang memvonis bebas terdakwa Abdi Suranta Ginting (26) pada persidangan Rabu (23/08/2017) lalu, ibu korban terlihat seperti orang linglung. Kekesalan Meri pun bukan hanya sampai disitu saja. Dalam waktu dekat, Meri akan membuat laporan secara tertulis kepada Komisi Yudisial (KY), Komnas HAM, bahkan bila perlu akan mengadukan vonis bebas itu kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. "Kalau terus begini putusan PN Lubuk Pakam, orang miskin tidak dapat keadilan. Gimana kalau keluarga majelis hakim yang memvonis bebas itu mengalami hal seperti ini? Apakah akan dibebaskan juga? Dengan bebasnya terdakwa yang mencabuli anak ku maka akan membuat pelaku lain tidak akan jera mencabuli anak dibawah umur dan mungkin pelaku lain bermunculan dan merajalela," ujarnya pada Sabtu (26/08/2017). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Rahmaniar SH kepada wartawan menegaskan akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. "Kita sudah pasti kasasi karena terdakwa kita tuntut dengan hukuman 13 tahun penjara," tegasnya. (BS05)