Beritasumut.com-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil meringkus sepasang pelaku, diduga merupakan pengedar Sabu. Mereka adalah Herman Bin Ecek (49), Wiraswasta, Warga Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Sumiati Alias Sur (51), Ibu Rumah Tangga, Warga Huta V Karang Asam, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.Keduanya diringkus di dalam rumah Herman, Jumat (25/08/2017) sore. Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan SH SIK menjelaskan, bahwa kedua pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa kedua pelaku mengedarkan sabu."Setelah diselidiki, kita langsung menggerebek rumah tersebut dan menangkap kedua pelaku," ujar Kapolsek AKP Daniel. AKP Daniel menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu yang ditemukan di atas dompet warna abu-abu seberat ± 0,79 gr, 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu yang ditemukan di dalam dompet warna merah seberat ± 1,95 gr, 1 unit timbangan elektrik yang ditemukan di dalam dompet warna coklat, 1 buah bong (alat hisap). Selanjutnya uang tunai sebanyak Rp 600 ribu diduga hasil penjualan, 141 buah plastik klip kosong, 1 unit Handphone Nokia warna hitam, 1 unit Handphone Polytron warna hitam, 1 unit Handphone merk Maxtrom warna putih, 1 tas kulit warna biru, 1 buah mancis warna biru pakai jarum, 3 buah kaca pirex pakai kompeng, 2 lembar KTP, 4 buah skop terbuat dari pipet dan 1 buah sendok plastik."Kedua pelaku beserta barang buktinya kita boyong ke Mapolsek Perdagangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Daniel. (BS04)