Beritasumut.com-Dede Syahputra alias Elang Perak (22) dan Sanjai (24), dua perampok yang merupakan Target Operasi (TO) Polrestabes Medan berhasil ditangkap di kediaman mereka, Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Timur. Keduanya diketahui sebagai pelaku pembobol rumah berlantai 2 milik seorang karyawan Artha Graha, Wahono Rimbun (54). Akibat pencurian itu, keduanya menggasak berbagai barang elektonik dengan total kerugian mencapai Rp40 Juta. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic mengatakan, pihaknya yang menerima laporan pencurian lalu melakukan penyelidikan mendalam dan meringkus keduanya. “Setelah mendapati identitasnya, kedua pelaku diamankan dari Jalan Sei Kera,” kata Ronni kepada wartawan di Polrestabes Medan, Jumat (25/08/2017). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit kulkas hasil curian. "Pelaku beraksi dengan menjebol jendela lantai dua rumah korban, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang elektronik dan juga jendela, kerugian Rp40 Juta. Usai diamankan, pihak kepolisian masih menelusuri apakah ada tersangka lain yang terlibat aksi pencurian ini," jelasnya. (BS04)