Beritasumut.com-Rapma Purba (45) warga Jalan Kelurahan Sinda Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, diamankan personil Polsek Raya Kahean karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu.Purba diamankan di Jalan Umum, Desa Pane Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/8/2017) siang. Manurut Kapolsek Raya Kahean AKP Ahmad Yani Nasution, pelaku diamankan berawal dari keterangan masyarakat bahwa seseorang yang bernama Rapma Purba diduga merupakan pengguna Narkoba dan akan melintas di arah Perkebunan PT. PP Lonsum Bah Bulian. Berdasarkan informasi itu, petugas Polsek berangkat untuk menyelidikinya. Saat di Jalan Umum Desa Pane Raya, pelaku terlihat melintas mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas langsung memberhentikan dan saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan pelaku ditemukan 2 buah plastik berwarna putih bening diduga berisi narkotika jenis Sabu yang disembunyikannya di dalam 1 bungkus rokok jenis Lucky Strike. "Kita borong pelaku bersama barang buktinya berupa 2 buah plastik berwarna putih bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 unit sepeda motor jenis Suzuki tanpa Plat (Rombakan) dan 1 bungkus rokok Lucky Strike, ke Mapolsek Raya Kahean untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek Raya. (BS04)