Beritasumut.com-Mengaku terdesak biaya kebutuhan anak sekolah, Herdiyan (35) warga Jalan Dahlia, Nomor 77 Komplek Tamora Indah, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa malah nekat menjual ganja. Namun belum sempat ganja yang dibelinya laku terjual, vokalis grup band Jargot dan Mahameru itu tak bakalan melihat istrinya yang tengah hamil dua bulan itu untuk melahirkan anaknya yang keenam. Herdiyan diringkus personil Satuan Narkoba Polres Deli Serdang dari kediamannya, Rabu (23/08/2017) malam. Selain mengamankan ayah lima ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat 1,9 kg. Diringkusnya Herdiyan ini berawal saat petugas Satuan Narkoba Polres Deli Serdang mendapat informasi ada seorang pria sering menjual ganja di sekitar komplek Tamora Indah. Sejumlah personil Satuan Narkoba Polres Deli Serdang meluncur ke lokasi yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Tiba di rumah Herdiyan, sejumlah petugas pun langsung melakukan penggerebekan. Herdiyan pun tak berkutik ketika petugas mengamankannya berikut barang bukti ganja kering yang sebagian sudah dikemas dengan kertas nasi. Untuk penyelidikan, Herdiyan serta barang bukti diamankan ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang. Kepada petugas, Herdiyan menyebutkan ganja itu dibelinya dari seorang pria bernama Feri di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada pagi harinya. "Baru pertama kali aku jual ganja. Ganja itu aku beli seharga Rp 1 juta per kilogramnya. Rencananya ganja itu akan aku jual dengan harga Rp 100 ribu per paket dan Rp 50 ribu per paket," ungkap pria yang mengaku sudah tujuh tahun berkecimpung di grup band ini. Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Deli Serdang Iptu OP Sihombing ketika dikonfirmasi membenarkan Herdiyan diamankan berikut barang bukti ganja 1,9 kg. "Herdiyan masih diperiksa guna pengembangan penyelidikan," katanya. (BS05)