Beritasumut.com-Faisal Edi Santoso alias Edi (38) warga Jalan Pasar III, Datuk Kabu, Gang Sultan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap personil Polsek Percut Sei Tuan. "Penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya kita mendapatkan laporan masyarkat yang mengaku resah karena Faisal mengedarkan narkoba di Jalan Beringin, Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan," ujar Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahaean, didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan, Kamis (24/08/2017). Disebutkannya, personel Polsek Percut Seituan yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli."Ketika bertemu dengan tersangka petugas langsung menciduknya dan melakukan penggeledahan," ujar Pardamean. Kata dia, dalam penangkapan itu, dari tangan tersangka didapat barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu, 1 timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 buah botol Lotte warna putih dan 20 plastik kecil klip kosong. Usai mendapatkan barang bukti, tersangka langsung diboyong ke polsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya. Karena itu, pemberantasan narkoba tidak akan berhenti dan selalu mendapatkan dukungan penuh dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho. "Bersama petugas Polrestabes Medan, akan menindak tegas segala macam penyakit masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan," tutupnya. (BS04)