Beritasumut.com-DPRD Deli Serdang akan segera memanggil PT PLN (Persero) terkait pemutusan meteran listrik tanpa pemberitahuan.Ketua Komisi C DPRD Deli Serdang Misnan Al Jawi SH mengatakan seharusnya PLN dalam hal ini harus ada surat peringatan untuk pelanggan sebelum dilakukan pemutusan. "Seharusnya PLN ada surat peringatan pertama dan kedua, surat peringatan ke 3 tidak juga diindahkan oleh masyarakat yang menunggak baru PLN bisa memutus aliran listrik tersebut. Nah inikan meteran listrik milik pak Asri Suriadi diputus tidak ada surat pemberitahuan saat saya baca di media, PLN tidak boleh semena mena memutus aliran listrik secara sepihak dan harus ada pemberitahuannya," kata Misnan kepada wartawan, Selasa (22/08/2017). Misnan berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterannganya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya. "Kedua belah pihak akan segera kita panggil, ya segeralah karena warga yang menjadi korban pemutusan listrik sepihak rumahnya menjadi gelap sehingga mengganggu aktifitas keluarga tersebut," pungkasnya. (BS05)