Beritasumut.com-Kepala Biro (Kabiro) Bina Sosial dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Muhammad Yusuf menyatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima ribuan proposal yang mengajukan permohonan dana hibah. Namun Yusuf menegaskan, untuk periode tahun ini Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) akan lebih selektif melakukan verifikasi untuk meloloskan permohonan hibah tersebut. Karena bantuan hibah, khususnya untuk rumah ibadah sangat berpotensi bermasalah dengan hukum. "Kami tidak mau kembali terulang pengalaman tahun 2014, di mana cukup banyak penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan akhirnya berakhir menjadi persoalan hukum," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (22/08/2017) di Kantor Gubernur Sumut. Dari sejumlah temuan hibah yang menjadi kasus hukum tersebut, 667 kasus di antaranya permohonan rumah ibadah yang hingga saat ini tidak jelas pertanggungjawaban anggarannya. Setelah dilakukan rangkaian proses verifikasi untuk penerima hibah tahun ini, dia menyampaikan kemungkinan yang dinyatakan lolos sebanyak 900 proposal. Sementara jumlah anggaran untuk pengalokasian dana hibah yang akan dibahas di DPRD Sumut, kata Yusuf sebesar Rp 890 Miliar dengan jumlah Rp 53 miliar untuk permohonan perbaikan rumah ibadah. "Untuk pengalokasian hibah tahun ini, kita buka kembali ke titik nol. seluruh proses verifikasinya harus tegas dan jelas dan benar-benar dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan penerima hibah, agar tidak lagi menjadi persoalan hukum," ucapnya didampingi Kabag Pemsos Biro Bimkesos HM Yakub Hasibuan dan Kepala Biro Humas Pemprov Sumut Ilyas Sitorus. Menurut Yusuf, untuk permohonan proposal permohonan bantuan hibah yang kemungkinan akan diakomodir dalam APBD Sumut, sudah dapat dipastikan telah lolos verifikasi dan hingga saat ini tinggal menunggu keluarnya SK Gubernur.Adapun bagian dari proses verifikasi tersebut, hibah tidak boleh diberikan untuk satu penerima setiap tahun, serta memiliki badan hukum yang terdaftar. Setelah proses berkas dinyatakan lolos, kata Yusuf tim turun ke lapangan melihat status lahan untuk bangunan yang akan mendapat kucuran dana hibah. "Jangan sampai status lahan ternyata bersengketa. Jadi legalitasnya harus jelas," ujarnya. Tahapan selanjutnya pihak Pemprov Sumut baru memberikan rekomendasi ke DPRD Sumut untuk kemudian dibahas dalam persidangan yang melibatkan tim TAPD yang diketuai Sekdaprov Sumut."Jadi tahapan akhirnya bukan di Biro Binsos, namun dari hasil persidangan TAPD. Di situ baru dikelaurkan rekomendasi siapa yang berhak mendapatkan dana hibah," pungkasnya. (BS03)