Beritasumut.com-Muhammad Rizal Irfan Nasution (27), warga Jalan Brigjen Katamso, Gg Keluarga, No.8, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun dibekuk personel Polsek Delitua. Dari informasi dihimpun, Nasution sebelumnya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di warnet D'Flus di Jalan Al Falah, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor pada Jumat (18/08/2017). Korbannya adalah Rizki Aditia (15) warga Jalan Sakti Lubis, Gg Bali, No.91 B, Kelurahan Siti Rejo I, Kecamatan Medan Kota. "Pada saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2011 warna hitam BK 5609 ABE. Dan langsung diparkir di depan warnet, sementara korban langsung masuk ke warnet. Saat keluar dari warnet, motor korban sudah tak ada lagi," ungkap Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Senin (21/08/2017). Kompol Wira menambahkan, saat kebingungan mencari motornya, korban didatangi oleh pelaku dan menawarkan jasa bisa mencari motornya yang hilang dengan imbalan uang Rp 1 juta. Tawaran itu diiyakan korban dengan terlebih dahulu menghubungi saudaranya. Sesuai dengan kesepakatan, korban dan pelaku setuju bertemu di Suzuya. Namun pelaku mengarahkan korban untuk menyerahkan uang tersebut ke seseorang bernama Frans (masih DPO). "Kemudian, uang itu dikasih korban ke Frans. Tak lama, pelaku datang dengan membawa motor yang hilang. Kita pun langsung mengamankan dan membawanya ke Polsek Delitua," pungkas Kompol Wira.(BS04)