Beritasumut.com-Di saat bangsa Indonesia gegap gempita merayakan dirgahayu 72 tahun kemerdekaannya, seorang siswa salah satu SMK di Medan justru menabur kebencian dengan menginjak foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta memuat status penuh kebencian di akun Facebook (FB)-nya. "Di hari kemerdekaan Indonesia (yang) ke-72, gue akan merayakannya dengan menginjak foto jokowi. Gue berharap di waktu yang akan datang bisa menginjak kepala Jokowi sampai pecah, bila perlu otaknya juga berserakan di tanah. #DirgahayuIndonesia72," demikian postingan di FB atas nama Ringgo Abdillah. Tak butuh waktu lama, polisi menciduk Muhammad Farhan Balatif (18) dari kediamannya di Jalan Bono Nomor 58F, Kelurahan Glugur Darat 1, Medan Timur, Medan, Jumat (18/08/2017) malam lalu. Dia ditangkap atas dugaan menghina lambang negara, Presiden Indonesia Joko Widodo dan Institusi Polri. "Saya tak takut polisi. Saya punya senjata. Jokowi PKI tulen," demikian postingan lainnya yang ditulis Ringgo Abdillah di FB-nya. "Untuk perbuatannya, tersangka, kami kenakan dua pasal yaitu pasal 46 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dia menulis dan menyebarluaskan ujaran kebencian. Ancaman penjara enam tahun dan dan pasal 30 terkait mengambil akses milik orang lain," ujar Kapolda Sumut Irjen Polisi Paulus Waterpauw dalam jumpa pers di Aula Tribrata, Markas Polda Sumut, Medan, Senin (21/08/2017). Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho menambahkan alasan tersangka menulis dan menyebarluaskan ujaran kebencian kepada Presiden, Kapolri dan Institusi Polri, lantaran tidak puas dengab kinerja pemerintah dan kepolisian. "Dari hasil pemeriksaan, yang sampai saat ini masih berjalan, tersangka merasa tidak puas terhadap pemerintah dan kepolisian. Sehingga ia mengeluarkan ujaran kebencian, yang dia tulis di media sosial khususnya Facebook dengan akun palsu tapi memanfaatkan jaringan internet orang lain secara ilegal," jelas Kombes Sandi. (BS04)