Beritasumut.com-Manager PLN Rayon Lubuk Pakam Charles Gultom sepertinya buang badan saat beberapa awak media menanyakan persoalan meteren listrik milik pasutri Asri Suriadi dan Timah warga Jalan Sudirman, Gang Pancasil, Lubuk Pakam yang dibongkar paksa tanpa pemberitahuan dan membongkarnya saat itu pemilik rumah tidak ada di rumahnya. Ia berkilah kalau petugas pemutusan yang disebutnya dari rekanan PLN tersebut sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua. "Sudah disampaikan ke pemiliknya yang pertama dan kedua, kalau gak percaya saya telpon dulu tim pemutusannya," ujar Gultom, Senin (21/08/2017). Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sumatera Utara (Sumut) Haposan M Siregar SPd menilai pemutusan meteran tanpa pemberitahuan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum. "Pemutusan sementara aliran listrik ke rumah saudara Asri Suriadi adalah bentuk pelanggaran hukum, dimana waktu pemutusan tidak ada pemberitahuan terhadap saudara Asri Suriadi, sementara ketika pemasangan listrik pertama kali ke rumah Asri Suriadi ada kesepakatan antara PLN dengan Asri Suriadi inilah bentuk pelanggaran hukum tersebut," jelas Haposan. Dikatakannya, pihak PLN Lubuk Pakam telah bertindak sewenang-wenang terhadap Asri Suriadi dengan tidak menjelaskan apa itu UJL (Uang Jaminan Pelanggan) yang dibayar pelanggan pada awal pemasangan listrik ke rumah pelanggan. "Pihak PLN telah melanggar dan bertindak sewenang-wenang terhadap saudara Asri Suriadi dengan melanggar kesepakatan UJL (Uang Jaminan Pelanggan) antara pelanggan dan PLN," pungkas Haposan. (BS05)