Beritasumut.com-Tagihan pelanggan menunggak berbulan bulan, pelanggan diminta harus berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) secepatnya. Humas PT PLN (Persero) Area Lubuk Pakam, Rambe, Jumat (18/08/2017) mengatakan berdasarkan ketentuan untuk setiap bulannya jikalau hingga tanggal 20 ada pelanggan yang tidak membayar tagihan listrik akan akan diambil tindakan putus sementara. Meski demikian ia mengakui kalau setiap tindakan yang dilakukan oleh PLN harus dilalui dengan prosedur. Ia menyarankan untuk kasus seperti ini pelanggannya dapat secepatnya berkordinasi kembali dengan PLN untuk diambil langkah yang akan diambil. "Kalau tahapannya itu ya pertama harus ada surat peringatan dulu, baru dilakukan pemutusan sementara. Kalau gak dibayar juga ya dibongkar lah. Udah suruh datang aja pelanggannya ke kantor Rayon. Memang banyak orang yang bilang sering gak bayar dua ataupun tiga bulan tapi sekarang pembuktian di lapangan kan belum tentu benar. Kalau ditanya berapa jumlah pelanggan yang sudah diambil tindakan karena belum membayar ya saya gak taulah," kata Rambe. Manajer Rayon PLN Lubuk Pakam, Carles Gultom yang dikonfirmasi belum bersedia untuk memberikan penjelasan. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, yang mengangkat teleponnya adalah istrinya. Saat itu istrinya menyebut Gultom tidak bisa diganggu karena sedang istirahat. "Bapak gak bisa diganggu. Bapak istirahat karena baru keluar dari rumah sakit," tandasnya.(BS05)