Beritasumut.com-Julkifli Tanjung (26) harus merasakan jeruji sendirian. Pasalnya ia tertangkap usai menjambret kalung emas, sementara rekannya melarikan diri dengan memabawa hasil kejahatan mereka. Julkifli Tanjung (26), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Saudara, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun ditangkap sesaat setelah menjambret sebuah kalung emas seberat 5 gram dan mainan kalung berbentuk love seberat 2,5 gram di Jalan Juanda, Medan, Rabu (16/08/2017) malam. Sementara rekannya, Budi, berhasil kabur dan membawa hasil aksi mereka. Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Budi Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (17/08/2017), saat kejadian sekira jam 18.15 wib, korban, Suci Damayanti br Tarigan (26), warga Desa Manginmolih, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupatan Dairi/Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, menyeberang dari Bakso Amat, Jalan Juanda dengan berjalan kaki.Kemudian, melintas kereta Honda Beat warna hitam BK 6226 SK yang dikemudikan Julkifli dan berboncengan dengan Budi. Selanjutnya, Budi merampas kalung korban dan seketika itu korban berteriak minta tolong. Warga yang mendengar jeritan korban, langsung berhamburan mengejar tersangka. Sial bagi Julkifli Tanjung, dia terjatuh dan langsung ditangkap warga. Sementara rekan tersangka, Budi berhasil kabur sembari membawa kabur kalung milik korban yang diperkirakan seharga Rp3.750.000. Tersangka langsung digebuki warga. Beruntung saat itu petugas Tim Patroli Polsek Medan Kota melintas dan mengamankan tersangka. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti kereta Honda Beat warna hitam BK 6226 SK. "Untuk tersangka Budi, masih kita lakukan pengejaran," ungkapnya.(BS04)