Beritasumut.com-Tahanan kasus narkotika Polsekta Berastagi, Angga Prayuda Purba (24), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Telkom, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, yang kabur, Selasa (15/08/2017) malam kemarin, akhirnya berhasil ditangkap, setelah pihak keluarganya menyerahkan ke polisi, Kamis (16/08/2017). "Tersangka kabur dengan cara menggergaji teralis besi, Selasa (15/8) malam, sekira jam 20.50 wib. Setelah dilakukan pendekatan ke pihak keluarga, tersangka menyerahkan diri, hari ini (16/8) sore, sekira jam 16.00 wib," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan. Pendekatan yang dilakukan, sambung Rina, petugas Polsekta Berastagi menemui adik tersangka, Fani Purba yang masih berstatus pelajar SMA.Selanjutnya, Fani memberitahukan agar abang (tersangka) sebaiknya menyerahkan diri. Awalnya, tersangka tidak mau. Namun setelah ada jaminan dari polisi, jika dia tidak akan dipukuli atau dihajar, akhirnya dia luluh dan bersedia menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarganya. "Sekitar jam 16.08 wib, keluarga tersangka menghubungi Kapolsekta Berastagi untuk menepati janji agar tersangka tidak dilakukan kekerasan. Kapolsekta Berastagi menyampaikan kepada keluarga tersangka, jika tersangka tidak akan dilakukan kekerasan dan keluarga tersangka meyerahkannya kepada Kapolsekta Berastagi dalam keadaan sehat," pungkas Rina.(BS04)