Beritasumut.com-Aksi nekat Walikota Binjai HM Idaham SH MSi meratakan tembok lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, akhirnya berujung ke proses hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (11/08/2017), aset PTPN 2 yang ingin dijadikan Pemerintah Kota Binjai sebagai pelebaran jalan di persimpangan Tugu itu disebutkan sudah diganti rugi oleh Hartono Rusli, warga Jalan Timor, Taman Timor Raya, No 30 Medan. Karena tidak terima, Hartono Rusli menggugat Walikota Binjai. Selain Walikota Binjai, penggugat juga turut menggunggat Tan Idris, mantan karyawan PTPN 2 yang tinggal di Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.Gugatan ini disebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, dengan nomor 25/pdt.G.PLW/2017/PN Bnj dan diterima pada tanggal 26 Juli 2017 lalu. Dari data yang diperoleh, dasar penggugat untuk melakukan gugatan diantaranya IMB mendirikan pagar dengan nomor 503.648-348/S/K/2010 dan IMB nomor 503.648.-350/BT/K/2010. Berdasarkan gugatan tersebut, penggungat meminta ganti rugi material kerusakan pagar sebesar 350 juta dan kerugian immaterial sebesar 30 milyar. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Fauzul Hamdi SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan terkait gugatan tersebut."Ya, sudah kita terima. Mungkin pekan depan (minggu ini) kita mulai persidangannya,” kata Fauzul.(BS08)