Beritasumut.com-Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan menggagalkan penyelundupan empat ekor Burung Cendrawasih Kuning Besar (Paradisea Apoda) dari Surabaya di Lini 1 Terminal Kargo Bandara Kuala Namu. Informasi diperoleh pada Sabtu (12/08/2017), penggagalan penyuludupan empat ekor Burung Cendrawasih ini pada Kamis (10/08/2017) berawal dari kecurigaan petugas Balai Karantina Pertanian berupa kotak dari Surabaya dengan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 979 saat pemeriksaan di Lini 1 Terminal Kargo Bandara Kuala Namu. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan lebih teliti. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan ada burung yang ditaruh didalam ruang dengan sekat yang sangat rapat. Karena tidak dilengkapi sertifikat karantina selanjutnya mengamankan kotak tersebut yang terdapat tulisan nama pengirim Arick Surabaya dan penerima Awaludin Medan. Ditunggu hingga pukul 21.00 WIB pemilik atau penerima tidak kunjung datang. Selanjutnya kotak berisi burung ini pun diamankan ke Kantor Karantina Pertanian. Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Hafni Zahra kepada wartawan mengatakan saat isi kotak dibuka ternyata isi kotak adalah empat ekor burung Cendrawasih. "Karantina akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Burung Cendrawasih dibawa ke Kantor Karantina untuk dilakukan tindakan karantina," kata Hafni Zahra. Dia menerangkan Burung Cendrawasih yang dilindungi diperlakukan sangat tidak baik karena dimasukkan dalam satu kotak bersekat dengan ukuran yang tidak sesuai dan layak untuk transportasi hewan hidup. "Burung Cendrawasih merupakan hewan yang dilindungi dan terancam punah termasuk dalam appendix II CITES. Burung Cendrawasih sudah dimasukkan dalam daftar list merah (red list) IUCN yang bertujuan untuk menetapkan standar daftar spesies dan penilaian konservasinya," terangnya. Hafni Zahra menjelaskan Burung Cendrawasih yang merupakan burung khas Papua terancam punah dialamnya. Dirinya pun mengajak masyarakat untuk terus melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari kepunahan. "Diharapkan masyarakat tidak memperjualbelikan satwa dilindungi dan melaporkan kepada petugas untuk memastikan hewan dan tanaman yang dibawa melalui bandara atau pelabuhan sehat dan layak," harapnya.(BS05)