Beritasumut.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memusnahkan barang bukti tiga tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Deli Serdang Robertson Pakpahan SH kepada wartawan, Jumat (11/08/2017), menerangkan barang bukti tiga tindak pidana yang dimusnahkan yaitu pemusnahan barang bukti tindak pidana terhadap umum lainnya (TPUL) dengan rekapitulasi 129 kasus dengan jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa 582,97 gram sabu-sabu, 451,08 gram ganja, 33,8 gram ektasi, lima lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, handphone dan alat hisap sabu. "Pemusnahan ini berdasarkan surat perintah Kajari Deliserdang nomor : 2488/N.2.22/Euh.3/08/2017," jelasnya. Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum) hasil rekapitulasi 22 berkas tindak pidana dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa kertas, pulpen, handphone, domino dan barang bukti lainnya. "Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kajari Deliserdang nomor : 2490/N.2.22/Ep.3/08/2017," ujarnya. Untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) hasil rekapitulasi sebanyak 32 kasus dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa kayu, egrek, baju, pisau dan barang bukti lainnya. "Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat perintah Kajari Deli Serdang nomor : 2489/N.2.22/Epp.3/08/2017. Seluruh barang bukti dari tiga tindak pidana dimusnahkan dengan cara dibakar," pungkasnya. (BS05)