Beritasumut.com-DPRD Sumut akan segera memanggil manajemen PT Media Nusantara Informasi (MNI) yang merupakan penerbit Koran Sindo. Pemanggilan tersebut terkait laporan sejumlah mantan karyawan perusahaan Media Nusantara Citra (MNC) Group tersebut yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan dalih perusahaan mengalami kerugian. Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan ketentuan dalam PHK sudah diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, pihak perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut harus tunduk pada ketentuan yang berlaku. "Selain pihak MNI, kita juga akan memanggil Dinas Ketenagakerjaan Sumut guna membahas kasus ini. Kita akan mendampingi kasus ini hingga karyawan mendapatkan hak-hak mereka sesuai undang-undang," ujar Sutrisno kepada wartawan, Kamis (10/08/2017). Di sisi lain, sambung aktivis GMKI tersebut, kasus PHK sepihak tersebut sudah menjadi perhatian serius dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM). Bahkan sudah mengeluarkan rekomendasi agar kasus tersebut segera diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.Berkaitan dengan adanya rekomendasi Komnas HAM tersebut, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, DPRD Sumut akan sejalan dengan Komnas HAM. "Indikasi pelanggaran HAM kan ada, karena itu DPRD Sumut akan segera memanggil manajemen PT MNI," jelasnya. Sebelumnya, Ribka Tjiptaning, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan melalui pers rilis mendesak Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri untuk segera menuntaskan kasus PHK sepihak karyawan Koran Sindo di sejumlah biro di Indonesia tersebut.Pernyataan anggota DPR RI itu disampaikan di hadapan perwakilan karyawan Koran Sindo lintas biro yang di-PHK, disertai Forum Pekerja Media, terdiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), yang menemui dirinya di Kantor DPP PDI Perjuangan. Lebih lanjut Ribka yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyatakan, penyelesaian PHK itu wajib mengedepankan hak-hak normatif karyawan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. "Saya menyatakan dengan tegas akan mengawal kasus PHK karyawan Koran Sindo yang dikelola PT MNI sebagai salah satu anak perusahaan PT MNC milik Hary Tanoesoedibjo. Jika setelah masa reses berakhir, masalah PHK ini belum diselesaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja, maka saya akan menggalang dukungan ke anggota Komisi IX yang lain agar kasus ini bawa ke Rapat Kerja antara Komisi IX dengan Kemenakertrans," pungkasnya. (BS03)