Beritasumut.com-Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh menerima laporan dari seorang perempuan yang merasa terhina dan dipermalukan karena suaminya menikah lagi tanpa izin. Dilansir dari laman remsi tribratanews.com, Rabu (09/08/2017), menurut keterangan pelapor PS alias Putri (32 tahun), asal Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu tanggal 15 Maret 2014, ia dan terlapor MA (31), warga Aceh Besar, telah melangsungkan pernikahan di Medan, berdasarkan kutipan akta nikah nomor: 146/40/III/2014. Namun, pada tanggal 30 Juli 2017, terlapor telah melangsungkan pernikahan lagi dengan perempuan lain di Masjid Jami’ Al-Qurban Tijue Kabupaten Pidie, tanpa sepengetahuan dan izin dari pelapor. Pelapor mengaku baru mengetahui terlapor menikah lagi dengan perempuan lain melalui akun Facebook (FB), juga melalui telepon seluler yang dihubungi oleh M, bibi terlapor.Atas kejadian tersebut pelapor merasa terhina dan dipermalukan sehingga melaporkannya ke SPKT Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut.(BS04)