Beritasumut.com-Bermodalkan bujuk rayu mau bertanggungjawab, MT (18) warga Pasar VII, Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli berhasil merenggut keperawanan M (16) hingga hamil. Setelah mengetahui sang pacar hamil, MT pun lepas tanggungjawab dengan meninggalkan M tanpa rasa bersalah.Akibat ulahnya, MT (18) diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan. Dari informasi yang dilansir dari tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (8/8/2017) menyebutkan, MT ditangkap saat bermain game online di warnet."Saat ini MT telah dijebloskan ke sel tahana Mapolres Pelabuhan Belawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Yayang Rizki Pratama SIK. AKP Yayang menambahkan, penangkapan MT setelah sebelumnya orangtua M melaporkan perbuatan yang dilakukan MT.“Korban mengaku pacaran dengan korban sejak Januari 2017. Waktu bulan Maret, dia mengaku melakukan hubungan badan dengan pacarnya sebanyak 3 kali di rumahnya, saat ini korban hamil 6 bulan. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas AKP Yayang. (BS04)