Beritasumut.com-Gadaikan becak motor (betor) majikannya, AF (22) buruh tani warga Gang Humandat, Desa Humanat, Kecamatan Medan Kota, Medan diciduk personil Polsek Tanjung Morawa. Informasi diperoleh pada Selasa (08/08/2017), sebelumnya AF melarikan betor milik Julminard Pasaribu (57) warga Jalan Flamboyan IV Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan majikannya pada Minggu (30/07/2017). Tidak mau kehilangan betor miliknya, Julminard Pasaribu pun berusaha mencari AF. Usaha korban untuk mencari betor miliknya pun tidak sia-sia, Julminard Pasaribu pun berhasil menemukan AF di Medan. Namun korban tidak berhasil menemukan betor miliknya karena sudah digadaikan AF. Merasa dirugikan, korban pun membuat laporan dan membawa AF ke Mapolsek Tanjung Morawa. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Roberto Sianturi mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, AF nekat melarikan dan menggadaikan betor milik majikannya untuk biaya pulang kampung (pulkam) ke Padang. "Pelaku membawa betor milik korban tanpa seijin korban, pelaku mengambil kunci kontak betor korban lalu membawanya pergi dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Madirsan, Gang Darmo Ujung, Dusun X, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tamora," ujarnya. Dia menegaskan korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa," tegasnya. (BS05)