Beritasumut.com-Personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota meringkus enam orang saat sedang berpesta sabu dan bermain judi jackpot di Jalan Mangkubumi, Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (02/08/2017) malam, sekira jam 23.00 wib. Keenam orang tersebut adalah YR (30), buruh bangunan, warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, IM (32), juru parkir (jukir), warga Jalan Gagak Hitam, Gang Subur, Kecamatan Medan Sunggal, SS (27), jukir, warga Jalan Pintu Air, Gang Sordot, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, MN (47), pengangguran, Jalan Mangkubumi, Gang Aceh Bawah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Kemudian RI (28), pengangguran, warga Jalan Sakti Lubis, Gang Emas, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota dan MH (35), tukang kusuk, warga Jalan Mahkamah, Gang Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Maimun."Penangkapan keenam tersangka dilakukan pada saat melakukan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN)," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing kepada wartawan, Kamis (03/08). Selain mengamankan keenam tersangka, sambung mantan Kanit Reskrim Polres Deliserdang ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit mesin jackpot, 18 set alat isap sabu alias bong, 4 pipa kaca pirex, 10 buah jarum (digunakan sebagai api untuk membakar sabu, 1 set bong lengkap dengan pipa kaca yang masih berisi sabu bekas pakai dan sebuah mancis milik tersangka RI. Penangkapan keenam tersangka itu, kata mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Medan tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut, di salah satu rumah milik SK, salah seorang warga Jalan Mangkubumi, Gang Aceh Bawah, selalu digunakan sebagai tempat pesta sabu dan sebagai tempat bermain judi jackpot.Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menyusun rencana untuk melakukan GKN. Sekira jam 23.00 wib, petugas melaksanakan GKN dan berhasil mengamankan 6 org tersangka berikut barang buktinya."Saat penggerebekan, RI, salah seorang tersangka diduga sedang menggunakan sabu sedangkan tersangka SS baru selesai menggunakan sabu dan saat itu sedang bermain jackpot bersama tersangka MH. Dan ketiga tersangka lainnya, YR, IM dan MN saat itu sedang duduk-duduk sambil melihat orang yang sedang bermain jackpot dan yang sedang menggunakan sabu," pungkasnya seraya menambahkan untuk proses hukum lebih lanjut, keenam tersangka dibawa Mapolsek Medan Kota.(BS04)