Beritasumut.com-Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat, menggagalkan peredaran 3 ton bawang merah ilegal yang diselundupkan dari Malaysia, Rabu (02/08/2017) sore kemarin.
Seluruh bawang merah ilegal tersebut, dikemas dalam 300 karung (goni) plastik dan diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L300 jenis pick up nomor polisi (nopol) BL 8110 UB. Rencananya, semua bawang merah itu, akan diedarkan di Medan.
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Reskrim, AKP M Firdaus, kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan penyelundupan bawang merah tersebut bermula, saat anggota Ekonomi Sat Reskrim Polres Binjai melakukan patroli rutin, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Langkat.
Melihat mobil yang dikemudikan Sar (43), warga Jalan Wahidin Pangkalan Berandan, Langkat dan Sai (35), warga Jalan Tuan Syeh Rukun, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, polisi merasa curiga.“Atas kecurigaan itu, anggota melakukan pemeriksaan. Ternyata, seluruh bawang yang diangkut tersebut tidak melengkapi dokumen resmi. Sehingga kita amankan dan lakukan pemeriksaan,” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi tribratanews.sumut.polri.go.id.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh bawang tersebut, berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui Aceh. “Dari Aceh mereka menyelundupkannya ke Medan,” pungkas Firdaus seraya menambahkan pihaknya akan meningkatkan kegiatan patroli untuk mengantisipasi penyelundupan yang melintas dari Langkat. (BS08)