Beritasumut.com-Ari Prayogi Sitepu (29) alias Epi warga Jalan Jamin Ginting, No. 111, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan diamankan polisi karena diduga menjadi penadah barang-barang hasil curanmor, Selasa (01/08/2017). Sebelumnya, Sitepu menjadi DPO terkait aksi curanmor yang dilakukan oleh Roni Tarigan yang membawa lari sepeda motor milik Simon Bangun. Dari informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Jumat (19/07/2017) malam lalu. Saat itu Simong menyuruh karyawannya bernama M Juhri Abdillah (16) untuk beli rokok ke warung. Ketika di warung, Juhri bertemu dengan Tarigan, dan memintanya untuk diantar ke jalan besar yakni Jalan AH Nasution. Karena satu arah, Juhri pun mengantar pelaku. "Saat diantar itu, pelaku yang membonceng Juhri. Tiba di depan Indomaret, pelaku menyuruh Juhri membeli rokok. Saat itulah, pelaku membawa lari sepeda motor korban," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna. Motor itu, lanjut Kompol Wira, dijual pelaku kepada Sitepu dengan harga 1,2 juta rupiah. Sementara uangnya sudah habis dipakai oleh pelaku. Seminggu kemudian, pelaku mendatangi korban dan meminta motor tersebut ditebus 1,2 juta rupiah melalui pacar pelaku bernama Eka (DPO). Meski uang sudah dikasih, motor milik korban belum juga dikembalikan. "Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke petugas Polsek Delitua.Dan pada tanggal 9 Juli 2017, kita berhasil mengamankan pelaku di daerah Sari Rejo. Sedangkan penadahnya, Ari Prayogi Sitepu kita amankan pada Selasa kemarin," pungkas Kapolsek. (BS04)