Beritasumut.com-PT Verena Multi Finance yang bergerak di bidang leasing diduga mencuri mobil Pick-up L 300 milik konsumennya, Simion Barus.Pasalnya, tanpa pemberitahuan tentang tunggakan cicilan pembayaran mobil tersebut, salah seorang pegawai penarikan alias juru sita alias debt collector membawa kabur mobil Simion. Kepada wartawan, Simion Barus, mengungkapkan penarikan yang dilakukan debt collector PT Verena itu terjadi sesaat setelah dia berjualan sayur. Saat hendak pulang ke Berastagi, Simion melintas di kawasan Pancurbatu. Di situlah tiba-tiba dia dihentikan beberapa pria yang mengaku dari petugas leasing PT Serena. Saat ditanya, para pria tersebut mengatakan, jika Simion telah menunggak uang cicilan pembayaran mobil. Karena merasa tidak ada tunggakan, kemudian dia bersama petugas leasing mendatangi kantor PT Verena di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru."Saat aku bertemu marketing bernama Lamsaud dan usai berbincang-bincang ternyata mobil yang aku parkirkan di Kantor PT Verena Multi Finance telah dibawa kabur para debt collector tersebut, karena memiliki kunci duplikat," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (02/08/2017). Simion menuturkan, karena kendaraannya dibawa kabur, dia pun menanyakan kepada marketing PT Verena. Dan pihak marketing mengatakan, penarikan mobil dilakukan karena cicilan pada bulan Juli kemarin belum dibayar."Ya gimana mau dibayar jatuh temponya kan di tanggal 15 Juli kemarin. Namun pada tanggal 7 Juli mobilku sudah ditarik pihak leasing. Hal ini jelas merugikanku," sebutnya. Ditanya kembali mengenai adanya tunggakan pembayaran cicilan, pria asal Tanah Karo ini, mengaku tidak ada tunggakan dan membayar cicilan tepat waktu."Enggak pernah telat aku bayar cicilan mobil ku ini. Sebelum jatuh tempo sudah dibayarkan. Namun ini belum lagi jatuh tempo sudah ditarik," keluhnya. Simion menuturkan, dia terpaksa membeli mobil pick-up untuk membawa sayur dari Berastagi ke Kota Medan. "Dari mobil itulah pendapatanku untuk menghidupi keluarga dek. Nah sekarang enggak tau lagi harus bagaimana hancur semuanya. Sudah dibayar tepat waktu malah dibilang menunggak," keluh seraya menambahkan terkait tidak adanya surat penarikan yang diberikan pihak leasing kepadanya. Semantara itu, Lamsaud marketing PT Verena yang menangani berkas pembayaran mobil mengaku kalau Simion Barus menunggak pembayaran. "Dia ada menunggak cicilan bang sehingga mobilnya ditahan," ucapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. Selain itu, Lamsaud berkilah kalau konsumennya itu dianggap tidak membayar tunggakan karena saat dihubungi hapenya tidak aktif. "Dia (Simion) kita anggap tidak dapat membayar karena saat dihubungi handphonenya tidak dapat dihubungi," terangnya. Ketika diminta rekap pembayaran cicilan mobil tersebut, kembali Lamsaud berkilah. Dia beralasan kalau komputer di kantor sedang rusak. "Untuk rekap pembayaran tidak bisa saya sampaikan sebab komputer lagi rusak," terangnya. Menanggapi kasus penarikan mobil sepihak yang dilakukan pihak leasing, Polrestabes Medan melalui Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan menerangkan kalau penarikan tersebut ilegal dan terindikasi terjadi tindak pencurian."Seharusnya pihak leasing memberikan surat penarikan kepada pemilik mobil. Sehingga kasusnya terindikasi aksi pencurian," pungkas salah seorang personil yang enggan menyebutkan identitasnya.(BS04)