Beritasumut.com-Dari pemeriksaan dilakukan penyidik Polrestabes Medan kepada sepasang kekasih pelaku penembakan di Jalan Sei Batangkuis Nomor 53 Medan, senjata api jenis Revolver rakitan itu dibeli dari Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Hal diungkapkan, Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatatan Dirsan Atmaja di Mapolrestabes Medan, Selasa (02/08/2017). "Tersangka mengaku membeli senjata api tersebut dari Kota Palembang seharga 3 juta rupiah," paparnya. Disebutkannya, para tersangka yang merupakan pasangan kekasih tersebut ditangkap dari KTV 16 Karaoke Jetplane, Jalan Imam Bonjol Medan pada Senin, (01/08/2017). "Saat ditangkap, petugas menemukan dua kartu Hotel Four Point kamar 116 yang dipesan tersangka," sebut Tatan. Tatan menjelaskan, petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut dan mendapati senjata api yang digunakan untuk menembak mobil korban. "Selain senjata api, petugas juga menyita klip kecil narkotika jenis sabu dari kamar hotel yang disewa tersangka," terangnya. Sebelumnya, Heriawan Sumantri (32) penduduk Jalan Dusun III Jalan Kompos Desa Sidomulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Febri Rahma Sari (22) warga Jalan PWS, Gang Kerang, Nomor 1 - A Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah yang merupakan pasangan kekasih ditangkap petugas gabungan Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan. Keduanya ditangkap karena dilaporkan oleh Desi Rejeki Harahap (41) penduduk Jalan Sei Rotan yang kos di Jalan Sei Batangkuis Nomor 53 Medan. Korban melaporkan dua sejoli ini karena menembak mobil korban saat berupaya mencelakainya pada Kamis (27/07/2017) lalu.(BS04)