Beritasumut.com-Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, memaparkan, selain motif cemburu, pelaku penembakan kos di Jalan Batang Kuis, Medan, nekat berupaya membunuh korban yang diketahui bernama Desi Rejeki Harahap (41), warga Jalan Sei Rotan yang kos di Jalan Sei Batangkuis Medan karena hutang piutang. "Jadi, kekasih pelaku memiliki utang kepada korban. Karena terus ditagih, ia nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban dengan cara melakukan penembakan," terang orang nomor dua di Mapolrestabes Medan ini. Selanjutnya, Tatan menambahkan, para pelaku langsung melakukan aksi nekatnya pada Kamis, (27/07/2017) lalu. "Tap aksi itu gagal karena korban tidak berada di mobilnya. Sedangkan pelaku yang diduga salah sasaran menembak mobil korban yang mengkibatkan kaca mobil pecah," tambah alumnus Akpol tahun 1996 ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 170 Jo 406 Jo 56 KUHPidana. Sementara itu, senjata api rakitan jenis revolver, empat butir peluru, tiga unit kamera CCTV, dua proyektil peluru, iphone 7, Honda CRV Plat BK 1929 IR, Toyota Avanza plat B 1204 SOV dan Honda Beat plat BK 4087 AGW disita sebagai barang bukti. Sebelumnya, dua pelaku masing-masing Heriawan Sumantri (32) warga Jalan Kompos, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Febri Rahma Sari (22) warga Jalan PWS Gang Kerang, No 1 - A, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap KTV 16 Karaoke Jetplane, Jalan Imam Bonjol, Medan pada Selasa (01/08/2017). Informasi sebelumnya, dua unit mobil yang terpakir di rumah kos yang terletak di Jalan Sei Batangkuis Nomor 53 Medan diberondong peluru. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun dua mobil yang diberondong itu mengalami rusak pada bagian pintu dan kacanya.(BS04)