Beritasumut.com-Sat Resnarkoba Polres Belawan, menangkap 3 (tiga) orang yang diduga melakukan peredaran narkoba jenis Sabu sabu melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009, Selasa (01.08/2017) sekitar pukul 08.00 WIB. Ketiga tersangka, masing-masing Tri Susanto alias SU (37 tahun), sopir warga Jalan Mansdin Bandarkalifa, Dusun XVII, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabuten Deli serdang. Kemudian Adim Rahman Nst (31 tahun), warga Jalan Mesjid, Dusun x, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Serta Samin Efendi (45 tahun), buruh, warga Jalan Suka Setia, Dusun IX, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Mereka ditangkan di Jalan Suka Setia, Dusun IX, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Barang bukti yang diamankan 7 paket, berat 8,8 gram bruto, 10 Paket berat 30,81 gram bruto, Uang Rp 2 juta, 2 buah bong/alat isap sabu-sabu, 2 buah timbangan elektrik, 4 buah buku catatan hasil penjualan, 1 pucuk shofgun dan 3 buah sajam. Penangkapan berdasarkan Laporan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual/mengedarkan narkoba yang diduga jenis sahu sabu di TKP tersebut. Unit I Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menyelidiki TKP dengan melakukan undercover buy. Selanjutnya melakukan penindakan dan penggeledahan rumah TSK. Selanjutnya para tersangka diboyong ke Polres belawan untuk penyelidikan dan pengembangan.(rel)