Penting Bagi Seluruh Pendeta Distrik 10 Medan-Aceh Daftar BPJS Ketenagakerjaan

- Rabu, 02 Agustus 2017 00:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082017/3437_Penting-Bagi-Seluruh-Pendeta-Distrik-10-Medan-Aceh-Daftar-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03
Beritasumut.com-Praeses HKBP Distrik X Pendeta Sunggul Sirait STh MM mengungkapkan pentingnya seluruh pelayan terutama full timer (pelayan penuh waktu) seperti Pendeta, Bibelvrouw, Diakones, Guru Huria, Sintua dan Pelayan Gereja lainnya di wilayah Distrik X Medan-Aceh, mendaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

“Kematian merupakan kepastian. Hari ini kita kembali berduka. Bapak Pendeta Parsaoran Sinambela Kabid Diakonia Distrik X telah meninggalkan kita. Almarhum telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan semoga nantinya santunan yang diberikan dapat membantu meringankan keluarga,” ujar Sunggul saat memimpin Rapat Pendeta HKBP se Distrik 10 Medan Aceh yang berlangsung dari 31 Juli sampai 2 Agustus 2017 bertempat di Hotel Sibayak Internasional Berastagi di hadapan ratusan pendeta, Senin (31/07/2017).

 

Di antara ratusan Pendeta, tampak juga hadir Kepala Departemen Koinonia HKBP Pdt Dr Martongo Sitinjak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang ST MT dan tamu undangan lainnya.

 

Dikatakan Sunggul, beberapa waktu lalu juga telah dilaksanakan penyerahan santunan kecelakaan kerja kepada keluarga Pendeta Juniper Damanik yang meninggal dunia dalam tugas pelayanan. Keluarga almarhum Damanik telah menerima santunan sebesar Rp 115 juta. Minggu depan direncanakan penyerahan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 24 juta kepada keluarga Pendeta Parsaoran Sinambela.

 

“Saya kira inilah bentuk komitmen pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya. Kami bangga dengan anak ni hurianta Amang Sanco Manullang yang bertugas di BPJS Ketenagakerjaan karena terus tidak henti hentinya memperhatikan jaminan sosial kita. Kami mengajak agar semua full timer termasuk para parhalado segera mendaftar menjadi peserta,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe Sanco Simanullang ST MT menyebutkan, program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

 

Dikatakannya, jika peserta meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, keluarga akan mendapatkan santunan Rp 24 juta. Kalau meninggal dunia karena Kecelakaan Kerja akan mendapatkan 48 kali upah. Jikalau putus hubungan kerja, dapat mencairkan Jaminan Hari Tua dan kalau pensiun dengan masa pembayaran iuran 15 tahun, akan mendapatkan pensiun seumur hidup yang dibayar secara bulanan.

 

Pada sesi tanya jawab, sejumlah pendeta mengusulkan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dikelola secara terpusat. “Setiap pindah tugas, harus daftar ulang lagi di tempat baru, apalagi di tempat baru belum ikut BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini cukup merepotkan. Kami harap kepesertaan Pendeta dapat dilakukan secara sentralistik,” ungkap salah seorang peserta rapat pendeta seraya memohon agar pucuk pimpinan HKBP dapat menampung program BPJS Ketenagakerjaan dalam SK Pendeta.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Peristiwa

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Peristiwa

17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Peristiwa

Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya

Peristiwa

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya