Beritasumut.com-Personil Polsek Medan Timur berhasil meringkus dua kurir ganja di Loket Bus Sempati, Jalan Ringroad, Medan. Dua pelaku itu adalah Heri (23) warga Desa Arah Silo, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, dan Diki Handika (21) warga Jalan Dusun Suka Damai, Kelurahan Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu Made Yoga kepada wartawan, Selasa (01/08/2017) menjelaskan, dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 13 bal ganja seberat 13 kilogram yang disimpan di dalam tas. "Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada dua pria yang membawa ganja asal Aceh menuju ke Kota Medan," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Helvetia ini.Iptu Made menambahkan, polisi meringkus keduanya saat tiba di loket Bus Sempati dengan menumpang becak bermotor."Saat digeledah, petugas mendapati ganja sebanyak 13 bal dan keduanya mengaku kurir yang diupah Rp400 ribu perkilonya untuk mengantar ganja ke Sibolga," pungkasnya.(BS04)