Dicaci Maki dan Dianiaya Polisi, Pengacara KAI Disuruh Lapor Tito Karnavian

Herman - Sabtu, 29 Juli 2017 12:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072017/4762_Dicaci-Maki-dan-Dianiaya-Polisi--Pengacara-KAI-Disuruh-Lapor-Tito-Karnavian.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04
Beritasumut.com-DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara (Sumut) langsung bereaksi keras terhadap tindakan kekerasan oknum personel Polres KP3 Belawan terhadap anggota mereka, Armansyah Agussalim SH. Selain dianiaya, korban juga dihina dan direndahkan profesinya di hadapan orang banyak dengan kata-kata yang tak manusiawi. Bahkan, oknum petugas berani menantang agar KAI mengadu pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 

 

Oleh karena itu, KAI meminta Kapolda Sumut untuk bijaksana dan mengajari anggotanya untuk profesional salam menjalankan tugas, bukan bertindak preman ala manusia bar-bar yang tak berpendidikan.

 

"Anggota kami atas nama Armansyah Agussalim diperlakukan layaknya seorang bandar narkoba, meski dia sudah menunjukkan identitas sebagai pengacara. Dia datang ke lokasi karena mertuanya shoch pingsan. Rumah mertuanya juga diacak-acak petugas. Lalu korban dianiaya dan diborgol. Lantas, ditangkap meski sudah menunjukkan identitas dan maksud kedatangan ke lokasi. Makanya Kapolda harus pandailah mengajari anggotanya, biar tidak bertindak seperti orang bar-bar. Hormati aturan yang ada, bukan bekerja sekehendak hati," kata Ketua DPD KAI, Borkat Harahap, Jumat (28/07/2017) sore.

 

Borkat menilai, kejadian ini mengindikasikan bahwa tindakan arogansi aparat ternyata lebih parah dibandingkan dengan apa yang dibayangkan. Pasalnya, kepada pengacara yang sudah menunjukkan identitas saja masih dianiaya dan dihina, bagaimana dengan masyarakat umum. Dia menilai ini adalah kesalahan pimpinan Polri yang tak kunjung melakukan revolusi mental dalam institusinya.

 

Sedangkan Armansyah mengatakan, kejadian yang menimpanya terjadi pada Rabu (26/07/2017) pagi. Saat itu Arman yang masih di rumahnya di kawasan Medan Labuhan ditelpon kakak iparnya tentang situasi dan kondisi di rumah mertua di Kelurahan Paya Pasir, Marelan. Lalu saat tiba di lokasi, dia melihat sejumlah petugas yang baru saja selesai melakukan penggerebekan.

 

"Lalu saya tanya ada apa? Saya pengacara dan salah satu rumah yang digeledah adalah rumah mertua saya. Wajar kan kalau saya tanya standarnya, kok tidak didampingi kepling saat menggeledah? Tapi saya ditangkap, tangan saya diborgol dan dianiaya. Saya dihina dan diludahi, profesi saya juga dihina. Saya dituduh bandar narkoba lalu tas saya digeledah. Kok seperti ini petugasnya? Ini yang membuat saya melapor ke DPD KAI," jelasnya.

 

Armansyah mengatakan, dia ikut ditangkap dan dibawa ke Mapolres KP3 Belawan. Tapi karena tak ada bukti, dia lalu dilepaskan. Bahkan Kasat Narkoba menyebut agar hal ini tidak usah diperpanjang karena petugas tidak mengenali korban. 

 

Menurut korban, ada orang petugas yang sangat kesetanan saat mengamankan dirinya. Dia menyebut nama I Banurea, F dan seorang bermarga Pardede. Bahkan, yang bermarga Pardede ini mengaku tidak menyesal telah menganiaya dan menghina menghina korban, karena dia punya banyak keluarga di Mahkamah Agung RI. Bahkan dia menantang korban untuk mengadu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

 

"Inilah yang kita sesalkan. Berarti pimpinan Polri telah gagal mengarahkan anggotanya untuk bersikap humanis tanpa menghilangkan kesan tegas sebagai petugas. Kok berani pula dia menantang pimpinan? Makanya Kapolda harus membina anggotanya yang kurang ajar seperti ini," kata Direktur LBH KAI Sumut, Benhard Mangunsong SH yang juga mengadvokasi korban.

 

LBH KAI Sumut juga telah mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polda Sumut dengan bukti laporan Nomor: STTLP/497/VII/2017/SPKT "II" tanggal 27 Juli 2017 yang tandatangani Aiptu Mahmunador. KAI akan terus mengawasi kasus ini sampai berkekuatan hukum tetap dan meminta atensi Kapolda Sumut agar berjalan transparan. Namun KAI tetap menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Tapi kejadian ini tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba, karena advokat adalah korban penganiayaan.

 

"Kita sepakat kalau narkoba dibumihanguskan, tapi ini persoalan berbeda. Anggota kami dianiaya dan dituduh bandar narkoba. Ini jelas penganiayaan dan penghinaan," pungkas Benhard.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

Peristiwa

Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja

Peristiwa

Setahun, Laporan Mantan Tekab Narkoba Polrestabes Medan Tak Diproses

Peristiwa

Israel Kembali Gempur Gaza, 3 Polisi Tewas

Peristiwa

Berita Acara Sumpah Advokat Razman dan Pengacara yang Naik Meja Dibekukan

Peristiwa

Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tembak Komplotan Spesialis Bongkar Rumah Mewah