Beritasumut.com-Bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia, Yulia Novita (26) warga Desa Pagu Dalam, Kecamatan Kurai, Padang Pariaman dan Bagus anaknya yang masih balita serta Indah (34) warga Desa Sitinjak, Kecamatan Batang Toru, Tapsel dan Nurlizawati yang masih balita warga Jalan Eka Warni, Medan Johor dipulangkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia pada Jumat (28/07/2017). Yulia Novita dan anaknya Bagus, Indah dan Nurlizawati tiba di Bandara Kuala Namu dengan pesawat Sriwijaya Air didampingi staf KJRI Tan Kiok Hoa sekira pukul 12.00 Wib. Kehadiran mereka disambut petugas BP3TKI Medan. Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Medan di Pos Bandara Kuala Namu, Amir Hakim didampingi Abdi Sihotang dan Koordinator Suyoto menerangkan pemulangan tersebut atas kerjasama pihaknya dengan KJRI di Penang, Malaysia. "Kita hanya menfasilitasi serta memberangkatkan ke tujuan masing-masing," ujarnya. Lanjutnya, yang dideportasi ini ada empat orang masing-masing dua orang dewas dan dua orang balita, di mana dua orang dewasa tersebut sudah tujuh tahun bekerja di Malaysia sebagai TKI ilegal. Sedangkan kedua bayi tersebut hasil perkawinan sesama TKI illegal, di mana bayi atas nama Bagus anak dari TKI Yulia Novita hasil perkawinanya dengan pria kewarganegaraan Myanmar. Sedangkan Nurlizawati kedua orangtuanya merupakan Warga Negara Indoneisa (WNI). "Kedua orangtuanya melarikan diri saat ada razia di Malaysia dan meninggalkan Nurlizawati sendiri sehingga dititip ke pihak kedutaan dan dipulangkan pada keluarganya yang ada di Medan," tandasnya. (BS05)