Beritasumut.com-Melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMA berinsial TS (17), Fosinema Zebua (18) warga Jalan PWS, Lorong Sriwijaya, Kecamatan Medan Petisah diboyong petugas ke Mako Polsek Medan Baru.Zebua sebelumnya diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban dan sering berkunjung ke rumah kos TS di Jalan Ayahanda. Penangkapan zebua berawal dari ibu korban yang curiga atas hubungan putrinya dengan tersangka.Saat ditanya ke TS, ibu korban sangat terkejut. Pasalnya, TS mengaku sudah dua kali dicabuli Zebua.Tidak terima putrinya diperlakukan tidak manusiawi oleh pelaku tersebut, ibu korban langsung melaporkan tersangka ke Polsek Medan Baru yang tertuang di LP/1033/VII/2017/SU/NKB/Polrestabes/Sek Medan Baru. Kapolsekta Medan Baru Kompol Hendra ET membenarkan pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban dalam kasus pencabulan. Pelaku juga sudah masuk target operasi (TO) petugas Polsek Medan Baru. “Korban dicabuli pada pertengahan Juli 2017 lalu sebanyak dua kali. Tiga hari setelah pencabulan, orangtua korban melaporkan pelaku. Laporan itu kita selidiki. Pada Rabu (26/07/2017) pelaku kita tangkap. Saat ini pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak," jelas mantan Kapolsek Helvetia ini kepada wartawan, Jumat (28/07/2017). (BS040