Beritasumut.com-Tulus Sagala (37) dan Datar Lumbantobing (51) ditangkap Kepolisian Resort Dairi, karena diduga telah melakukan pembalakan atau penebangan liar alias illegal Logging di Desa Pargambiran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Kamis (27/7/2017) sekira pukul 05.30 Wib. "Keduanya diamankan berkat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ilegal loging marak terjadi di desa tersebut," ujar Kapolres Dairi, AKBP Dedy Tabrani SIK MSI melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP M Butar-Butar SH. "Jadi, pada Kamis, sekira pkl 01.30 wib kita mendapat informasi dari warga, tentang adanya warga yang membawa kayu dan dimuat di mobil Colt Diesel. Kayu tersebut diduga adalah hasil Illegal Logging. Maka, kita dengan tim dibantu Kapolsek Sumbul, AKP Sayuti Malik dan Kanit Reskrim, Ipda HP Purba dan Kanit Intel Aiptu B Manik serta Baunitres Sumbul, Bripka TB Panjaitan melakukan penangkapan terhadap keduanya," ujar Kasat Reskrim. Turut diamankan sebagai barang bukti, 1 unit truk Colt Diesel, kayu papan ukuran 3/4=10 lembar, kayu broti ukuran 2×2=300 batang dan kayu broti ukuran 2×4=10 batang. (BS04)