Beritasumut.com-EN (40), perempuan warga jalan Wira Karya, Gang Teladan, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diringkus polisi karena menyimpan satu paket kecil sabu seharga Rp 50 ribu, Rabu (26/07/2017). Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Tombak Samosir didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Ipda Syamsul Adhar mengungkapkan, pelaku EN mendapatkan barang dari seorang berinisial IA yang diketahui sedang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Balai. "Mendengar penjelasan EN itu, maka tim Reskrim Polsek Kota Kisaran melakukan pengembangan, dan saat itulah kita berhasil meringkus dua orang kurir lagi,” ujar Tombak kepada wartawan, Kamis (27/07/2017). Tim Reskrim yang melakukan pengembangan dipimpin Ipda Syamsul Adhar segera mengatur strategi dan akhirnya membuahkan hasil, di mana dua orang kurir berinisial, NN (23) dan INA (21) diketahui keduanya warga Pulau Semardan, Tanjung Balai berasil diringkus. "Kita meringkus kedua pemuda ini di Jalan Lintas Air Joman yang sudah masuk wilayah hukum Polres Asahan. Saat digeledah, kita menemukan sabu seberat 20 gram dari kedua tersangka. Di mana sebelumnya kita pancing setelah menangkap si wanita bernama EN,” ungkap Adhar. Adhar menambahkan, ketiga tersangka dan barang bukti, 20 gram sabu, 2 unit handphone (HP) dan 1 unit sepeda motor akan diserahkan proses hukumnya kepada pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. (BS04)