Negosiasi Pemerintah–Freeport Indonesia Sisakan 2 Isu

Herman - Kamis, 27 Juli 2017 15:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072017/6575_Negosiasi-Pemerintah-ndash-Freeport-Indonesia-Sisakan-2-Isu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, bahwa negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (FI) masih berlangsung. Namun demikian, 2 (dua) isu telah disepakati, yakni kelanjutan operasi, dan pembangunan pembanguanan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

 

“Saat ini, perundingan masih berlangsung. PTFI sudah sepakat nanti bentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dan PTFI adalah dalam bentuk IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) bukan lagi KK (Kontrak Karya),” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Teguh Pamudji usai rapat koordinasi membahas perkembangan perundingan dengan PTFI, di Jakarta, Rabu (26/07/2017) kemarin.

 

Menurut Teguh, IUPK yang akan diterbitkan nanti akan berlaku sampai tahun 2021, sama dengan berlakunya Kontrak Karya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Selain itu, pemegang IUPK, lanjut Teguh, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, berhak mengajukan perpanjangan 2 kali 10 tahun dengan memenuhi persyaratan.

 

Mengenai masalah pembangunan pembanguanan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengemukakan,  Freeport Indonesia telah sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam 5 tahun atau paling lambat awal tahun 2022.

 

“Ini akan dievaluasi tiap 6 bulan, apabila perkembangan smelter tidak sesuai rencana, rekomendasi eskpor (konsentrat) dapat saja dicabut,” ujar Teguh, seperti dilansir setkab.go.id.

 

Adapun terkait dua isu lainnya, yaitu masalah stabilitas investasi, dan divestasi saham, Teguh menjelaskan, telah dihitung perkiraan besaran penerimaan negara antara IUPK dengan KK oleh tim Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, dan diperoleh data bahwa dalam bentuk IUPK penerimaan negara lebih besar.

 

Sementara itu, dalam konteks stabilitas investasi, masih dibahas terkait dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang idealnya dituangkan dalam satu paket regulasi.

 

“Tadi sudah disepakati karena semangatnya ke depan untuk menyusun Peraturan Pemerintah yang terkait dengan satu paket regulasi, akan difasilitasi oleh Kemenkumham bersama Kementerian ESDM,” lanjut Teguh.

 

Terkait divestasi, menurut Sekjen Kementerian ESDM itu, masih disusun formulasi agar pembelian saham PT Freeport Indonesia dapat dilakukan seketika, dimana perhitungan market value dilakukan oleh Appraisal Independen.  Adapun due dillegence termasuk aspek legal dan lingkungan juga sedang dievaluasi.

 

“Untuk menghitung nilai saham ini kita akan meminta kepada PTFI secara bersama-sama untuk menunjuk independent evaluator menghitung nilai saham (dengan) tidak menghitung cadangan,” imbuh Teguh.

 

Secara keseluruhan, Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyimpulkan, kita bahwa negosiasi masih terus berlangsung sampai dengan nanti keempat hal yang akan menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI.

 

“Jadi status saat ini, perundingan masih berlangsung. Meskipun 2 isu terkait kelangsungan operasi dan pembangunan smelter telah menemukan titik temu, namun selesainya perundingan seutuhnya itu akan ditandai dengan selesainya keseluruhan 4 isu, termasuk 2 isu lainnya yaitu stabilisasi investasi dan divestasi yang saat ini masih tahap perundingan,” tegas Teguh.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Maroef Sjamsoeddin Jadi Dirut MIND ID Gantikan Hendi Prio Santoso

Peristiwa

UMKM Garap Tambang Harus Lewati Proses Verifikasi Ketat

Peristiwa

UU Minerba Baru, Ormas Bisa Kelola Tambang di Luar Wilayah Eksisting

Peristiwa

Nggak Semua Dapat, Ini Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang Prioritas

Peristiwa

Disahkan DPR Besok, Ini 9 Poin Perubahan Revisi UU Minerba

Peristiwa

Prabowo Bentuk Bank Emas: Selama Ini Emas Kita Banyak Mengalir ke Luar Negeri