Beritasumut.com-Rahmad Hidayat Tarihoran (28) warga Jalan Namorambe, Simpang Kuilhan, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe diamankan personel Polsek Delitua karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Selasa (25/07/2017) sekitar pukul 21.00 Wib. Informasi dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku saat petugas kepolisian Polsek Delitua melakukan patroli di wilayah hukumnya, tepatnya di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. "Saat melintas, anggota ada melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan di samping sepeda motor. Kemudian petugas mendatangi laki-laki tersebut dan mengamankan sebuah tongkat berwarna hitam yang dipegangnya," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Rabu (26/07/2017). Kompol Wira menjelaskan, saat petugas membuka tongkat tersebut, ternyata di dalamnya ada pisau. Ketika digeledah, kembali ditemuka sajam berupa pisau lipat dari kantong celana sebelah pelaku."Menurut pelaku, sajam ini dibawa untuk berjaga-jaga apabila ada yang mengganggunya.Karena pada saat ditangkap pelaku sedang mencari orang yang melarikan sepeda motor abangnya," terang Kompol Wira. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rahmat pun dibawa ke kantor Polsek Delitua berikut barang bukti 1 bilah pisau dengan panjang sekitar 50 cm, warna putih, tajam, sarung berbentuk pipa berwarna hitam, gagang terbuat dari besi berwarna putih. 1 bilah pisau lipat panjang sekitar 18 cm, warna putih, tajam, runcing, gagang terbuat dari besi berwarna kuning.Pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951. (BS04)