Beritasumut.com-Stand Perusahan Listrik Negara (PLN) Rayon Binjai yang didirikan untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat yang ingin menaikkan daya listik, juga memberikan diskon besar-besaran kepada masyarakat untuk menaikkan daya, dibongkar Satpol PP Kota Binjai, Selasa, (25/07/2017) kemarin. Pembongkaran tersebut sempat menimbulkan protes dari karyawan PLN. Siti, Manager PLN Rayon Binjai Kota bahkan sempat memberikan keterangan kepada anggota Sat Pol PP bahwa mereka sudah mengantongi ijin. Anggota DPRD Kota Binjai, Maruli Malau, angkat bicara dan menentang keras serta menyalahkan PLN karena mendirikan stand yang berada di trotoar Lapangan Merdeka, Binjai."Fungsi trotoar untuk mempermudah pejalan kaki, bukan untuk berjualan, apalagi untuk hal yang bersifat Komersil. Artinya tidak dibenarkan sesuai undang undang, kecuali untuk acara besar yang sifatnya khusus, contohnya HUT kota Binjai," kata pria yang akrab disapa Mama. Mama menambahkan, hal tersebut juga melanggar Undang undang no 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan pejalan kaki."Jangankan stand penjualan, sepeda motor yang melintas pun terkena sanksi apabila melintas di trotoar. Hal itu tercantum di dalam Undang undang no 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan pejalan kaki," pungkasnya. (BS08)