Beritasumut.com-Ketua Umum DPP Merga Silima, Mbelin Brahmana meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi terhadap isu yang menyebut adanya persinggungan tanah ulayat masyarakat dengan lahan yang kini menjadi bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kebun Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang. "Kami PMS sebagai bagian dari masyarakat Karo sangat menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Segala bentuk proses yang terjadi di sini harus diserahkan sepenuhnya kepada jalur hukum," ujarnya saat memimpin aksi damai ratusan anggota Pemuda Merga Silima (PMS) di depan kantor PTPN II Kebun Bekala, Selasa (25/07/2017). Mbelin menjelaskan, PMS sengaja turun ke lokasi mengingat sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan suku Karo telah melakukan aksi yang intinya menolak keberadaan perkebunan tersebut pada lahan yang tercatat pada HGU PTPN II register 171. "Kami merasa perlu meluruskan ini. Jangan seolah-olah dalam persoalan ini seluruh masyarakat Karo berlawanan dengan PTPN II. Menurut saya ini hanya ulah segelintir oknum yang ingin mengambil keuntungan dari kebera daan lahan disini namun mengatasnamakan suku karo. Kami minta agar petugas menangkap oknum yang memprovokasi itu," ujarnya. Dalam aksi damai tersebut ratusan anggota PMS diterima oleh perwakilan dari PTPN II yang diwakili kuasa hukum Sastra SH MKn. Menurutnya sejauh ini pihak PTPN II tetap berupaya melaksanakan seluruh proses yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku. Areal seluas 854,26 hektar yang mereka lakukan pembersihan akan dibangun perumahan atas sinergi PTPN II dan Perum Perumnas. "Dua perusahaan BUMN ini akan membangun perumahan yang menjadi bagian dari program rumah murah presiden Jokowi," ungkapnya. Sastra menyebutkan pengerjaan proyek perumahan yang dilaksanakan kedua perusahaan berstatus BUMN tersebut mengacu pada Perpres 62 tahun 2011 tentang penataan perkotaan dimana lahan tersebut masuk dalam salah satu bagian dari kebijakan tersebut."Sesuai perpres tersebut di lokasi ini dibangun kota mandiri yang terintegrasi bukan perkebunan lagi. Maka saatnya hal ini diaplikasikan dengan pembangunan sesuai perpres itu," sebutnya. Dalam melaksanakan proyek besar tersebut, PTPN II menurut Sastra tidak akan masuk ke ranah-ranah lain seperti konflik lahan adat. Sebab, kedua perusahaan berstatus BUMN tersebut menurutnya sudah menaati seluruh aturan hukum yang menjadi dasar bagi mereka dalam melaksanakan pengerjaan."Kami tidak akan masuk ke ranah itu, karena secara hukum sudah jelas mana lahan yang dinyatakan dalam pengelolaan kami," pungkasnya. (BS03)