Beritasumut.com-Wulan Dhary Prihatini alias Wulan (37) warga Jalan Garu II B, Gang Sentosa, No.58 C, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Siti Khadijah Nasution alias Butet (48) warga Jalan Pasar V, No.18, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang serta Suparni alias Menik (45) warga Dusun VIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang diamankan polisi setelah terlibat tindak kejahatan penipuan. Petugas Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut telah melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza dengan modus merental mobil korban kemudian menjualnya, berdasarkan LP/715/VI/2017/SPKT III, tanggal 11 Juni 2017. Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, penangkapan ini berawal saat korban Dationo pemilik mobil Toyota Avanza BK 1429 JL pada bulan Februari 2017 mengantarkan mobil miliknya kepada salah satu pelaku di Jalan Garu I, Cafe Hana, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, untuk disewakan. Sesuai perjanjian, mobil tersebut dirental sebesar Rp250 ribu perhari. Dan pada saat penyerahan mobil tersebut, korban menerima uang sewa sebesar Rp500 ribu untuk 2 hari. Selanjutnya mobil tersebut disewa para pelaku selama 3 bulan. Awalnya pembayaran uang sewa berjalan lancar, namun pada bulan keempat para pelaku mulai menunggak pembayaraan."Kemudian korban mencari tahu di mana keberadaan mobilnya dan pelaku mengatakan kalau mobil tersebut telah disewakannya kepada pelaku lain tanpa persetujuan dari korban," ujar Faisal kepada wartawan, Selasa (25/07/2017) sore. Dikatakan Faisal, mendengar jawaban tersebut, kemudian korban yang merasa telah diperdaya pelaku membuat laporan ke Poldasu dan berharap agar para pelaku dapat ditangkap. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian berkisar Rp103.000.000."Kalau pengakuan pelaku, mobil tersebut digelapkan kepada orang lain dengan alasan bisnis dan bagi hasil. Kemudian hasil uang penjualan tersebut dia gunakan untuk membuat usaha online. Korbannya ada dua orang dan penadahnya masih kita kejar," terang Faisal. Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 BPKB No: F-5952769, mobil Toyota Avanza BK 1492 JL dan 1 lembar kuitansi pembayaran mobil Toyota Avanza BK 1492 JL warna silver metalik seharga Rp103 juta tanggal 25 April 2016 dari Khairul Azmi kepada Hj Asneta Lubis. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 lembar kwitansi pembayaran mobil Toyota Avanza BK 1492 JL warna silver metalik seharga Rp103 ribu tanggal 24 Mei 2016 dari Dationo kepada Khairul Azmi dan 5 lembar surat perjanjian sewa mobil hari Kamis, 18 Mei 2017 lalu antara Dationo dan Wulan Dhary Prihatini.Ketiga pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (BS04)