Beritasumut.com-Curi getah karet milik PTPN II Kebun Limau Mungkur, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, PN (48) yang juga sebagai karyawan PTPN II Kebun Limau Mungkur (Krani Tehnik dan juga sebagai Kepala Dusun VII), warga Dusun VII Kampung Batu Lokong, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir terpaksa harus meringkuk di penjara. Kapolsek Talun Kenas AKP Simon Pasaribu SH kepada wartawan, Selasa (25/07/2017) mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti yang diamankan yakni getah karet/Lum yang telah kering sebanyak 16 buntalan, lebih kurang 240 kg (milik PTPN II), tali nilon (tali kambing) warna kuning ukuran lebih kurang 4 meter, plastik asoi sebanyak 6 lembar, bambu ukuran 2 meter, dan satu buah Arit (clurit). "Dari pengakuan pelaku yang mencuri getah karena terhimpit masalah hutang. Modus pencuriannya, pelaku masuk ke dalam gudang getah karet dengan cara memanjat tembok gudang kemudian masuk dari celah lubang angin, dan mengeluarkan getah karet kering untuk dijual," ujar Kapolsek Talun Kenas. Belum sempat dijualm PN sudah keburu ditangkap satpam PTPN II Kebun Limau Mungkur karena arit yang sering dibawa pelaku tertinggal di tumpukan karet yang telah dikeluarkan dari gudang. "Diketahui pelaku adalah PN dari arit yang digunakannya tertinggal di TKP, selanjutnya PN langsung mengakui perbuatanya," kata AKP Simon Pasaribu SH. Atas kejadian tersebut pihak PTPN II Kebun Limau Mungkur dirugikan sebesar Rp 3,2 juta dan melaporkannya ke pihak Polsek Talun Kenas, serta menyerahkan pelaku beserta barang buktinya. (BS05)