Beritasumut.com-Abdi Abdul Hamid alias Abdi (30) warga Jalan Turi, Gang SMA, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota ditangkap plisi setelah ketahuan mencuri uang kotak infak di Masjid Al Ikhlas, Jalan Suka Ikhlas, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan, Sabtu (22/07/2017) kemarin. Dari informasi dihimpun, pelaku sudah dua kali melakukan pencurian uang dari dalam kotak infak di masjid tersebut. Setiap menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura akan melaksanakan ibadah shola. "Pelaku mengambil uang tersebut dengan dengan memakai lem double type dan lidi," ujar Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna. Kompol Wira menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pengurus masjig mengaku sudah berulang kali kehilangan uang dari dalam kotak infak. Jumlahnya kurang lebih sekitar Rp 3 juta."Alasan pelaku mencuri katanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Kompol Wira. Selain di masjid tersebut, pelaku juga pernah melakukan kejahatan aksi serupa di Masjid Muhammadiyah di Jalan Demak, Wilkum Polsek Medan Area.Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 subs 362 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(BS040