Penjualan Manusia Modus TKI Dipicu Faktor Ekonomi

Herman - Minggu, 23 Juli 2017 22:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072017/5269_Penjualan-Manusia-Modus-TKI-Dipicu-Faktor-Ekonomi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Kasubdit IV/Renakta Dirkrimum Poldasu AKBP Sandi Sinurat, menjelaskan, menjelaskan, penyebab kasus TPPO terjadi kepada para korban adalah sering kali dangan alasan ekonomi dan para pelaku memanfaatkan situasi tersebut.

 

"Kejahatan dilakukan dengan jaringan yang terputus antara WNI dan WN Malaysia. Masih banyak sekali jalur tikus/pelabuhan kecil yang tidak bisa dijaga oleh aparat sehingga di manfaatkan para pelaku untuk kirim WNI menjadi TKI dengan cara-cara illegal," jelasnya, Minggu (23/07/2017).

 

Seperti pengungkapan kasus penjualan manusia ke Malaysia yang dilakukan agen TKI dan disergap di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Selasa (18/07/2017) sore lalu.

 

Tersangka B alias Iyem (41), warga Dusun VII Bukit Besilam, Kecamatan Wampu, Langkat ini selama menjalankan aksinya bekerjasama dengan agen TKI Malaysia dengan modus korban diberangkatkan sebagai TKI ke Malaysia tapi menggunakan visa wisata. "Tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak 2013," Sandi.

 

Modus tersangka menjalankan aksi dengan cara mendatangi para korban dan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai Cleaning Service dengan gaji 1000 RM dan diberikan Mess (tempat tinggal).

 

Ada lima korbannya, yakni Nora Simanjuntak (48), warga Langkat, Maharani Ilda Sahara Siregar (19), warga Langkat, Ubay (42), warga Selesai, Langkat, Ana (52), warga Tanjung Brahe dan Ade Elvina Piliang (35), warga Binjai Utara.

 

"Para korban ini sudah sempat dipekerjakan di Malaysia selama 1-2 tahun tapi tidak mendapat gaji dan diperlakukan tidak layak oleh majikanya," jelasnya. 

 

Ternyata setiap bulan gajian sudah diambil sindikat TKI ini kepada majikan selama hampir 1-2 tahun bekerja sehingga para korban merasa tidak nyaman dan menghubungi pihak keluarga masing-masing minta dipulangkan dari Malaysia.

 

Pihak keluarga kemudian menemui tersangka dan meminta anak mereka dipulangkan karena sudah tidak benar. "Tersangka waktu itu minta kepada keluarga korban ongkos pulang para korban Rp10-15 juta/orang," jelas Sandi.

 

Alasan tersangka biaya sebanyak itu untuk semua uang yang telah dikeluarkan selama pemberangkatan korban ke Malaysia dan uang tinggal keluarga yang ditinggalkan. "Setelah dipulangkan, pihak keluarga membuat pengaduan ke Poldasu hingga tersangka ditangkap saat mau melarikan diri ke Malaysia," jelasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda Sumut Berhasil Ungkap 14 Kasus Perdagangan Orang

Peristiwa

Rentan Perdagangan Orang, Pemprov Sumut Ajak Generasi Muda Punya Skill

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 32 Tersangka Penjual Manusia Modus TKI

Peristiwa

Pemko Medan Kini Miliki Perda Perdagangan Orang

Peristiwa

Satu Korban Perdagangan Manusia Sudah Terlalu Banyak