Beritasumut.com-Subdit IV/Remaja, Anak-anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menangkap 32 tersangka penjual manusia ke Malaysia dengan modus menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sejak Januari sampai Juli 2017. "Jumlah kasus ada 13 dengan jumlah korban 52 orang dan tersangka yang ditangkap 32 orang," kata Kasubdit IV/Renakta Dirkrimum Poldasu AKBP Sandi Sinurat, Minggu (23/07/2017). Dijelaskannya, dari para tersangka juga disita barang bukti uang tunai Rp15 juta, kapal tongkang, komputer, radio panggil, kereta, 4 pasport, tiket boarding pass, 1 lembar report Police Diraja Malaysia.Dibanding tahun 2016, lanjutnya, ada 22 kasus tindak pidana dengan jumlah penyelesaian tindak pidana 10 kasus dan tersangka 24 orang yang diamankan serta korban mencapai 33 orang. "Barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp6,5 juta, 22 handphone dan 1 paspor," kata Sandi. Ditanya apa kendala dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), AKBP Sandi menjelaskan, hambatan dalam penanganan adalah keberadaan korban belum diketahui di Malaysia dan untuk tersangka banyak melibatkan WN Malaysia. "Banyak korban tidak diketahui keberadaan di Malaysia dan yang banyak terlibat dalam kasus ini kebanyakan WN Malaysia. Sehingga TPPO masuk kategori Trans Nasional Crime," jelas mantan Kapolsek Medan Kota ini. Kenapa tidak kerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia dalam pengungkapan kasus TPPO, Sandi mengaku, hal itu sudah mulai dilakukan. "Ya itu sudah mulai aku lakukan dengan cara mengikuti pertemuan dan kerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia," jelasnya.(BS04)