Beritasumut.com-Dilaporkan korbannya melakukan pemerasan dan pengerusakan kaca mobil truk, MA (24) seorang pengangguran warga Dusun V, Kampung Pamah Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa terpaksa berurusan dengan personil Polsek Tanjung Morawa. Informasi diperoleh pada Sabtu (22/07/2017), peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/07/2017) malam di Dusun V Kampung Pamah, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu korban mengendarai mobil dump truk milik perusahaan CV Mitra Angkutan Niaga (MAN) yang beralamat di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly Parlindungan menerangkan kejadian bermula saat dump truk yang dikemudikan Muhammad Aspi Hasibuan (45) warga Jalan Patimura Ujung, Pematang Siantar melintas di lokasi. Berawal setelah truk memuat tepung merk Rose Brand dari pabrik PT Aroma di Desa Dalu X A. "Saat baru keluar sekira 1 Km, ada beberapa orang termasuk MA dan teman-temannya ingin memintai uang dengan cara menyetop," ujar Kapolsek. Kemudian, lanjut Kapolsek, supir memberi uang sebanyak Rp 2 ribu ternyata para preman jalanan ini merasa tidak pantas dan memintanya lagi, kemudian korbanpun memberi Rp 5 ribu, pelaku juga merasa tidak puas dan ditambahkan Rp 10 ribu kepada pelaku dan temannya masing-masing. "Tidak lama kemudian truk tersebut bergerak sekira 400 meter, kemudian tiba-tiba dua orang mengenderai satu unit sepeda motor lalu melempar kaca truk tersebut yang mengakibatkan kaca truk pecah," kata Kapolsek. Selanjutnya korban yang mengendarai truk melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Morawa. Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya petugas mendatangi lokasi. "Petugas mengamankan pelaku MA dan barang bukti satu unit truk tronton BE 9741 CA dengan kaca depan terpecah," pungkas Kapolsek.(BS05)